Bisnis MLM Syariah, Adakah? - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Jumat, 25 Juni 2021

Bisnis MLM Syariah, Adakah?




 Oleh: H. Agung Yulianto, SE.Ak, M.Kom 

(Presiden Direktur PT HNI HPAI)

Seluruh transaksi mu’amalah adalah mubah (boleh) kecuali melanggar aturan syari’at. Para ulama mendefinisikan ada 4 katagori yang menyebabkan mu’amalah itu haram, yaitu: 

  1. Riba 
  2. Ghurur 
  3. Zhalim 
  4. Khianat…… Dan bisa ditambah satu lagi yaitu
  5. Haram Produk dan Transaksinya.

Kategori-kategori itulah yang akan dijadikan sebagai faktor penguji halal-haramnya transaksi/bisnis.  Dan ternyata, katagori ke-3 dan ke-4 juga berlaku secara universal, yang dipakai oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dalam mengkatagorikan mana MLM yang benar dan mana yang berbau money-game.

MLM yang Halal dan Legal :

  1. Biaya Join rendah atau minimal
  2. Tidak ada Bonus Rekruitmen atau proporsinya sangat kecil dibandingkan bonus dari transaksi repeat order
  3. Harga Produk wajar, tidak ada over/exessive price, sehingga member yang tidak sukses tidak dirugikan
  4. Marketing Plan-nya adil, tidak menganut Sistem Piramid, binary dan sejenisnya.
  5. Jika MLM Syariah ada Dewan Syariah yang mengawasi, atau mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

 

Contoh di HNI:

  1. Dewan Syariah HNI dari Indonesia adalah, DR. Mawardi Muhammad Saleh MA, dan ditambah dengan anggota DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Pusat. 
    DR. Mawardi sendiri adalah anggota Komisi Fatwa MUI Riau, & ahli Fiqh Madzhab Imam Syafii, & beliau salah satu Doktor lulusan terbaik Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Dewan Syariah HNI memberikan ketentuan2 tambahan menurut Hukum Fiqh Islam (Lihat lampiran tentang Fatwa MLM Syari’ah). Saat inipun HNI memiliki sertifikasi kelulusan dari DSN MUI Pusat, sebagai Perusahaan sesuai Syariah Islam. Sehingga hal ini berarti HNI memiliki jaminan Halal Produk dan Halal System.
  2. Alhamdulillah berperan dalam mensyiarkan Kesehatan sesuai ajaran Nabi (Thibbun Nabawy) seperti hijamah, habassauda, madu, dll hingga menjadi Kesehatan Complimentary yang diperhitungkan.
  3. Mampu memberikan kesejahteraan yang cukup berarti. Saat ini Alhamdulillah sudah banyak Agen HNI yang berpenghasilan Rp 6 juta – Rp200 juta-an setiap bulannya, dan dengan investasi besar-besaran yang akan dilakukan insya Allah akan terus meningkat.
  4. Tidak ada Bonus Rekruitmen, dan biaya bergabung hanya Rp 30.000 atau Rp10.000 di tambah Starter Kit dan manfaat melebihi dari apa yang dibayarkan.

MoneyGame (MG) dan MemberGetMember (MGM). Ciri utama dari MG dan MGM ini adalah :

  1. Biaya Join yang sangat tinggi
  2. Adanya Fee/Bonus Rekruitmen yang menjadi penghasilan utama
  3. Jika ada produk, harga produknya tidak wajar atau overpriced

Model bisnisnya adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan dari biaya fee yang tinggi atau kewajiban membeli produk yang overprice adalah alokasi untuk Bonus Rekruitmen
  2. Bonus rekruitmen bisa berbentuk fee langsung setiap merekrut, atau bentuk binary, atau yang sering disebut kiri-kanan seimbang
  3. Konsumen tidak mendapatkan benefit atau nilai produk yang sepadan dengan yang dia bayarkan.
  4. Biasanya Marketing Plannya adalah binary. Tidak ada MLM Binary atau Trinary yang biaya joinnya murah.
  5. APLI menolak marketing plan binary & trinary.
  6. Tidak mementingkan Repeat Order Produk yang merupakan esensi dari perdagangan.
  7. Binary ataupun Trinary ini biasanya bonus rekruitmennya besar dan menarik, namun umurnya tidak panjang. 

MG dan MGM ini melanggar faktor ke 3 yaitu menzalimi orang yang direkrut. Untuk bergabung MG atau MGM harus membayar sekian juta dan tidak menerima produk yang sepadan. Ia harus merekrut sekian orang agar balik modal dan meperoleh keuntungan. Sistem MGM ini pasti akan segera cepat masuk titik jenuh, sehingga member yang masuk belakangan akan sangat kesulitan memenuhi target, sehingga uangnya akan hilang. Dengan kata lain, orang yang berhasil dibiayai oleh orang yang tidak berhasil. Inilah juga yang disebut skim piramid. Karena semakin banyak yang sukses semakin banyak korbannya.

Tambahan

Oleh: ZB Firly Ramly (President Leaders & Support System CELLS HNI)

Terkait dgn konsep MLM di HNI, sesuai namanya HALAL NETWORK INTERNATIONAL, artinya Jaminan Halal Produknya dan Jaminan Halal Sistemnya.

Dalam Konsep Ushul FIQH dalam Islam..

“Segala sesuatu yg bersifat Ibadah, Haram hukumnya kecuali ada perintahnya. Dan segala sesuatu yg bersifat Muamalah, Mubah (Halal) hukumnya kecuali ada hal yg diharamkan di dalamnya.”

(Ushul Fiqh Imam Syafi’i)

Aktifitas niaga atau perdagangan masuk dalam aktifitas Muamalah, sehingga hukum dasarnya adalah Mubah (Halal), kecuali jika ada hal yg diharamkan di dalamnya. Dalam transaksi niaga dan keuangan di masa modern, seperti Bank, Asuransi, Saham, Deposito, Pegadaian, Kredit, Reksadana, termasuk MLM, kini sudah bisa dinikmati jasanya dalam Kaidah Syariah Islam

Tentu saat ini saya fokus menjelaskan tentang MLM Syariah yaitu HNI. Secara umum, HNI sebagai bagian perniagaan tunduk pada hukum-hukum dasar perniagaan dalam Islam, seperti:

  • tidak boleh menjual produk & jenis transaksi bisnis yg Haram.
  • tidak boleh ada Gharar (penipuan)
  • tidak boleh ada keDzoliman.
  • tidak boleh ada Riba.
  • tidak boleh ada Khianat.
  • tidak boleh ada segala sesuatu yang dilarang dalam Islam.
  • tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar di luar kewajaran yang umum.

Menariknya, kategori tidak boleh ada transaksi/produk Haram, Gharar, Dzalim, & Khianat juga menjadi standar ukuran pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), untuk menguji sebuah MLM yang benar atau tidak, sesuai regulasi Pemerintah RI.

Secara spesifik kalo dalam MLM Syariah, juga:

  • tidak boleh bersifat money game (permainan uang), produk hanya jadi kamuflase saja.
  • tidak boleh ada bonus rekrutmen.
  • tidak boleh bersistem Bineri (2 jalur) atau trineri (3 jalur), berdasar hanya pada keseimbangan utk syarat dapat bonus.
  • tidak boleh bersistem Piramida (skema ponze), dimana yang di atas saja yg lebih diuntungkan, dan yg di bawah tidak bisa melampaui kesuksesan yg di atas,
  • tidak boleh ada 2 akad dalam 1 transaksi, dalam Praktek di MLM yaitu mendaftar sebagai Agen/Distributor HARUS dengan sekaligus membeli produknya. 

Alhamdulillaah nya HNI bersifat MLM Murni, artinya Income atau penghasilan yg kita dapatkan adalah murni dari transaksi jual beli dan bukan karena rekrutmen. Sehingga yg lebih dulu masuk di HNI, tidak menjamin bahwa ia akan lebih sukses dari yg masuk belakangan. Di HNI sangat banyak yg masuk belakangan (junior) mengalahkan para senior yg masuk lebih awalan. Karena di HNI yg berhasil mencapai kesuksesan adalah hanya pada mereka yg bekerja lebih giat, lebih tekun, dan dengan cara kerja yg benar dan tepat.. 

halal-mui

Dewan Syariah PT HPAI

DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA

Prof. Drs. H. M. Nahar Nahrawi, SH, MM (BPH DSN-MUI)

Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, FIIS (BPH DSN-MUI)

Mengenal Sosok Ketua Dewan Syariah HPAI

Suatu hari ada seorang ustadz dari Indonesia bertanya tentang suatu hukum kepada seorang syaikh di Arab Saudi. Sang ustadz tadi bertanya tentang dalil hukum yang bersumber pada Imam Syafii. Syaikh yang merupakan rektor salah satu perguruan tinggi di Madinah itu tidak serta merta menanggapi pertanyaan tersebut. Ia malah balik bertanya kepada si penanya, “Kenapa Saudara bertanya kepada kami, bukankah di negara Saudara ada ahli fikih Imam Syafii,” ujar syaikh. Syaikh ini lalu menyebutkan nama yang dimaksud, yang tidak lain merupakan murid terbaiknya selama menuntut ilmu di Madinah.

Beliau adalah DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA. Pria kelahiran Bangkinang, 24 Juni 1969 ini menyelesaikan S1 hingga S3 di Madinah Islamic University dengan peringkat Al Mumtaz Ma’a Martabati Asy-Syarafil Ula (summa cumlaude). Yang membuat para pembimbingnya tercengang pada putra Indonesia ini adalah tugas akhir selama ia kuliah nyaris sempurna dalam nahwu dan sharaf. Ketika S2, Mawardi membuat tesis berjudul Tahqiq al-Matlabal ‘Aliy fi Syarhi Wasith al-Imam al-Ghazali setebal 900 halaman. Begitu juga disertasi Doktor-nya yang berjudul Ziyadat was-Tidrakaat al-Imam al-Nawawi, ‘alal Imam ar-Rafi’iy fi Babi al-Zakat setebal 1.100 halaman.

Mawardi adalah orang Indonesia kelima yang meraih doktor di Universitas Madinah. Empat sebelumnya adalah DR.Salim Segaf al-Jufri, DR.Ahsin Sakha, DR.Abd Muhith, dan DR.Hidayat Nurwahid. Menurut Mawardi, dalam mengerjakan tugas-tugas akhir ia merasa tidak cukup kepada sumber-sumber cetakan, apalagi yang sudah diterjemahkan. “Demi kebenaran saya langsung mencarinya ke manuskrip-manuskrip yang ada di perpustakaan Madinah dan Mesir,” kata Mawardi yang menempuh pendidikan D1 di LIPIA Jakarta. Pasalnya, Mawardi pernah menemukan kesalahan dalam kitab Al-Umm yang pernah dicetak. “Ketika buku itu saya bandingkan dengan manuskrip, ada tiga baris kalimat yang hilang,” aku Mawardi. Padahal, tambahnya, kalimat itu sangat penting. Inti dari pemikiran Imam Syafii.

Mawardi sangat serius dalam menggali pemikiran-pemikiran Imam Syafii, baik fikih maupun ushul fikih. Ushul fikih merupakan ilmu yang menjadi metode para ulama dalam mengambil dalil-dalil hukum (istinbat) dari al-Qur`an dan Sunnah. Saking seriusnya, dia juga meneliti sanad ilmu dari Imam Syafii. Dalam pengamatannya, matangnya kaidah ushul fikih Imam Syafii berada di tangan Imam Ghazali. Terbukti selama hidup, Imam Ghazali menulis empat buku tentang ushul fikih, yaitu Al-Basith, Al-Wasith, Al-Wajiz, dan Al-Khulafah. Kitab ini menjadi referensi utama para ulama dalam mempelajari ushul fikih Imam Syafii.

Dari situ, Mawardi sangat kagum dengan ulama Islam terdahulu, “Kecintaan mereka terhadap ilmu sangat luar biasa. Hidup mereka habis untuk belajar dan menulis ilmu.” Ini juga yang menginspirasi Mawardi untuk mendalami kitab-kitab ulama terdahulu. “Semua ilmu itu sangat bermanfaat bagi saya kini,” ujar pria yang saat ini menjabat Koordinator Komisi Fatwa MUI Riau. Selain menjadi Ketua MUI Kabupaten Kampar Riau, Mawardi kini dipercaya sebagai Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru.

[Sumber: Hidayatullah, Edisi Januari 2011]

PT HPAI | Herba Penawar Alwahida Indonesia. Perusahaan Muslim Indonesia yang bergerak dalam produksi & distribusi Produk Halal Berkualitas berazaskan Thibbun Nabawi, & fokus pada pemberdayaan ekonomi Ummat Islam sesuai Kaidah Syariah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar