Ke-khas-an MLM Syariah - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Rabu, 30 Juni 2021

Ke-khas-an MLM Syariah


DR. ONI SAHRONI, MA

  1. Ada barang/produk/jasa yang diperjualbelikan. JIka tidak ada unsur produk, akan masuk ke dalam zona money game (member get member). Artinya nanti member hanya berebut bonus.
    • Di dalam HNI, produknya ada, produknya pun mendukung gaya hidup sehat, gaya hidup halal.
    • Di HNI ada produk, dan ada poin. Poin disini merepresentasikan penjualan barang —> sehingga artinya memang ada barang yg dijualbelikan.  Jadi bonus HNI hanya didapatkan setelah memenuhi tingkat penjualan tertentu. Disini bonus sebagai reward atas prestasi menjualkan barang diatas expektasi.

  2. Barang/ jasa yg diperjualbelikan HALAL dan ada sertifikat HALAL dari otoritas terkait. Nilai tambah lain, barang/produk di HNI selain halal, juga mendukung gaya hidup halal.

  3. Terhindar dari passive income. Passive income tidak diperbolehkan.
    • Tiap upline pasti berkontribusi agar jadi imbalan atas income yang diterimanya, seperti: pembinaan jaringan dan membernya, konsultasi, maintenance anggota, dsb
    • Pembinaan tersebut dalam aktivitas yang jelas dan terukur oleh perusahaan.

  4. Hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jelas & adil.
    • Jual beli = pendapatan tiap agen/member berupa margin dari produk yang diperjualbelikan
    • Ijarah = komisi yang diberikan oleh perusahaan
    • Juallah = reward /apresiasi terhadap kinerja yang diberikan oleh perusahaan saat agen berhasil mencapai expektasi.   Ccntoh ilustrasinya : saat kita memotivasi anak-anak kita, siapa yang berhasil menyelesaikan hafalan suratnya, maka akan diberi reward. Ini termasuk juallah.

  5. Skema bisnisnya mendapatkan izin operasional dan sertifikat syariah dari otoritas terkait, paling tidak ada 3 ijin yang dibutuhkan yaitu:
    1. Dari asosiasi: memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan money game. UU no 7/2014 pasal 9. tentang larangan skema piramida. Permendag RI no 70 tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung (pasal 21).
    2. Dari Dewan Syariah. Jelas pendapatan para agen dari mana (jual beli, ijarah, juallah), dan juga pendapatan perusahaan dari mana. Terhindar dari member get member.
    3. LPPOM MUI. Untuk memastikan bahwa produknya ada, dan halal. 

Sesi Tanya jawab

Tanya: Bila ada upline meminjamkan poin untuk menutup transaksi belanja downlinenya agar upline tersebut naik pangkatnya. Poin yang masuk di sistem apa termasuk riba? 

Jawab: Definisi riba yaitu bila terjadi pada transaksi hutang piutang, pinjam uang dengan uang (atau alat pembayaran lain), dan bila dipersyaratkan. Nah, sekarang dikembalikan ke pertanyaan tersebut, apakah definisi tersebut terjadi pada saat kasus peminjaman berlangsung? 

Tanya: Apakah di HPAI sistemnya piramida terbalik? Dimana semua agen bisa menjadi leader?

Jawab: Sesuai penjelasan diatas tentang 5 kekhasan MLM syariah, maka HNI tidak termasuk ke dalam skema piramida.


Tanya:
 Apakah HNI dan produk lain yang mengaku MLM syariah , sistemnya sama?

Jawab: Mungkin mudahnya kita lihat apakah MLM tersebut sudah mendapat ijin dari 3 otoritas terkait apa tidak. Karena kita tidak mungkin melihat ke dalam sistem masing-masing MLM dengan mudah.


Tanya:
 Apakah di indonesia sudah ada MLM syariah seperti HNI yang dapat sertifikasi DSN MUI. Dan apa kelebihan HNI?

Jawab: Jelas ada perusahaaan lain yang dapat sertifikasi DSN MUI. Kelebihan HNI, produknya juga mendukung halal lifestyle. Ada nilai dakwah, yakni membangun pola hidup halal. 


Tanya:
 Bolehkah menerima bonus tanpa pembinaan. Mitra dibina oleh mentor diatasnya, tetap terima tupo tiap bulan. 

Jawab: Intinya harus ada kontribusi. Maintenance itu beragam. Passive income artinya kita pasif tanpa kontribusi. Bikin grup wa itu juga bisa dikatakan kontribusi. Ngeshare dari mentor juga termasuk kontribusi.

Tanya: Bagaimana membangun kesadaranmasyarakat secara sederhana bahwa HNI HPAI adalah MLM syariah yang aman.

Jawab: Kita harus pede dengan apa yang kita lakukan, bahwa disini sudah sesuai dengan rule syariah. Kita membangun benchmark, kita sebagai role model. Tiap kita berikhtiar maksimum agar apa yang kita lakukan sesuai syariat. Memberikan keteladanan kerja yang sustain, ini bisa memberi bukti ke masyarakat, bahwa bisnis sesuai syariah, bergaya hidup yang halal, akan terjawab oleh waktu meski tidak maksimum. Semoga dinilai oleh ALLAH sebaga ikhtiar yang maksimal.


Tanya:
 Penjelasan singkat ke calon mitra yang anti MLM terkait kesyariahan-nya bagaimana?

Jawab: Terkait ijin operasinal: sudah ada 3 ijin tadi dari otoritas, LPPOM. DSN MUI. kalo ada dari LPPOM berarti sudah ada produknya. Kalo ada DSN berarti ini sudah terhindar dari money game. Jelaskan tentang pendapatan member. Pendapatan member /agen yang pertama dari margin atau transaksi jual beli. Yang kedua adalah dari Pendapatan bonus, bila agen melakukan penjualan diatas expektasi.  Sudah lumrah dan lazim dilakukan oleh banyak orang.  Bahasakan dengan margin dan reward/ bonus dari transaksi. DImana ini sudah umum, dan bisa terjadi diluar skema MLM. 

Tanya: Bagaiaman penjelasan hadis tentang 2 akad dalam satu transaksi dalam MLM.

Jawab: Dalam MLM ini tidak termasuk dalam transaksi 2 akad dalam 1 transaksi. Yang dimaksud dalam hadis tersebut bukan asal 2 akad dalam 1 akad. Bukan asal 2 dikombinasikan dalam 1 produk. Bukan. Sesuai fatwa DSN. Bukan sekedar akad-akad digabung dalam 1 akad. Tetapi apabila akad-akad tersebut digunakan sebagai rekayasa untuk melakukan transaksi ribawi / yang dilarang. Kalau sebuah perusahan merangkai akad sebagai bagian dari desain produk, tidak masalah. Standar IOV. 


Tanya:
 Dropship : seorang agen mencari halalmart yang bisa memenuhi kebutuhan produknya, dan dia menjualkan secara online. Jika ada orderan dia tinggal bilang, kirim ke sini dsb. Hukumnya bagaimana?

Jawab: Apabila dropshipper disini sebagai penjual , berarti pendapatannya margin.  Dia bertransaksi dengan supplier, dia menanggung resiko atas barang yang mungkin terjadi (leterlambatan barang, dll). Pendapatan dia hanya dengan fee sebagai perantara. 

Tanya: Apakah reward dari DC kepada mitra ada dalam syariah? apakah undian haram? 

Jawab: Bila reward diberikan atas prestasi, maka boleh. Model juallah ini jika dalam MLM syariah, bila dia berhasil menjual diatas expektasi. Undian dibolehkan selama hadiah yg diberikan bukan kontribusi dari peserta. Dan bukan atas lomba yang haram. Jika diambil dari kontribusi peserta, maka haram, judi / maisir. Kalau hanya sebatas biaya pendaftaran aja tidak apa. Undian halal bila hadiah bersumber dari penyelenggara atau pihak ketiga.


Tanya:
 Bonus untuk mentor itu dari mana ya? 

Jawab: Normal penghasilan misalnya 10 juta. Jika lebih dari 10 juta maka diberi bonus. Itu akad juallah. Dia mendapat fee atas jasa maintenance pembinaan anggota.

Tanya: Bila downline naik pangkat untuk mendongkrak pangkat upline apakah sesuai syariah?

Jawab: Jika memang dia naik pangkat karene prestasinya maka tidak apa. 


Tanya:
 Misal di sistem MLM kita diwajibkan dulu beli  produk baru jadi member, apa boleh?

Jawab: prinsipnya tidak dilarang dalam nash, sehingga boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar