Apakah MLM HNI HPAI Halal atau Haram? Ini Kata MUI - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Jumat, 16 Juli 2021

Apakah MLM HNI HPAI Halal atau Haram? Ini Kata MUI

 Masih ada yang bertanya, apakah HNI HPAI itu halal atau haram?

Mungkin Anda pernah menemukan bahasan ini dari seorang ustadz yang mengatakan haram. Ada juga ustadz lain yang mengatakan halal. Dan yang saya tau, di HNI HPAI itu banyak ustadznya yang sudah bergabung. Dan termasuk ustadz yang menjadi Dewan Syariah PT HPAI.

Jadi, jika ada ustadz yang berkata haram, ada juga ustadz yang berkata halal. Lalu mana yang benar? Lalu pilih yang mana? Semua terserah Anda.

Sebelum Anda Memutuskan, Pertimbangkan Ini


Namun sebelum memutuskan bahwa HPAI itu halal, baiknya Anda pikirkan logika sederhana ini. PT HPAI sudah mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah National MUI bahwa PT HPAI sudah sesuai syariah. Ini jawaban yang cukup, bahwa HPAI adalah halal.

Yang namanya dewan atau majelis itu bukan satu orang. Saya yakin saat membahas apakah HPAI itu sesuai syariah atau tidak, disana para pakar baik pakar niaga maupun ahli fiqh berkumpul disana. Mereka diskusi. Akhirnya muncul kesimpulan dan keluarlah sertifikat itu.

Jika ada seseorang menuduh haram dengan alasan tertentu, saya yakin itu sudah dibahas dan sudah dipertimbangkan. Apakah hanya ustadz itu yang ngerti sementara para ulaman di MUI tidak ngerti? Aneh bukan?

Saya tidak akan terjebak dengan perdebatan, karena saya bukan ahlinya untuk menentukan halal dan haram. Saya bukan ahli fiqh apalagi seorang mufti. Saya lebih menyerahkan ke ahlinya, yaitu para ulama di MUI dan di PT HPAI pun ada ulamanya yang ahli fiqh.


Dewan Syariah PT HPAI

PT HPAI memiliki dewan syariah. Jadi bukan dikelola oleh orang-orang tidak mengerti. Para ahli ada di PT HPAI.

Dewan Syariah :

  • DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA
  • Prof. Drs. H. M. Nahar Nahrawi, SH, MM (BPH DSN-MUI)
  • Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, FIIS (BPH DSN-MUI)

Tiga orang diatas bukanlah orang sembarangan, saya yakin akan kapasitas beliau-beliau dalam urusan hukum niaga.

Maka secara logika, saya lebih memilih pendapat para ahlinya. Saya tetap menghargai perbedaan, silahkan saja berbeda pendapat. Namun saya juga punya pendapat.


Mengenal Sosok Ketua Dewan Syariah HPAI

Suatu hari ada seorang ustadz dari Indonesia bertanya tentang suatu hukum kepada seorang syaikh di Arab Saudi. Sang ustadz tadi bertanya tentang dalil hukum yang bersumber pada Imam Syafii. Syaikh yang merupakan rektor salah satu perguruan tinggi di Madinah itu tidak serta merta menanggapi pertanyaan tersebut. Ia malah balik bertanya kepada si penanya, “Kenapa Saudara bertanya kepada kami, bukankah di negara Saudara ada ahli fikih Imam Syafii,” ujar syaikh. Syaikh ini lalu menyebutkan nama yang dimaksud, yang tidak lain merupakan murid terbaiknya selama menuntut ilmu di Madinah.

Beliau adalah DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA. Pria kelahiran Bangkinang, 24 Juni 1969 ini menyelesaikan S1 hingga S3 di Madinah Islamic University dengan peringkat Al Mumtaz Ma’a Martabati Asy-Syarafil Ula (summa cumlaude). Yang membuat para pembimbingnya tercengang pada putra Indonesia ini adalah tugas akhir selama ia kuliah nyaris sempurna dalam nahwu dan sharaf. Ketika S2, Mawardi membuat tesis berjudul Tahqiq al-Matlabal ‘Aliy fi Syarhi Wasith al-Imam al-Ghazali setebal 900 halaman. Begitu juga disertasi Doktor-nya yang berjudul Ziyadat was-Tidrakaat al-Imam al-Nawawi, ‘alal Imam ar-Rafi’iy fi Babi al-Zakat setebal 1.100 halaman.

Mawardi adalah orang Indonesia kelima yang meraih doktor di Universitas Madinah. Empat sebelumnya adalah DR.Salim Segaf al-Jufri, DR.Ahsin Sakha, DR.Abd Muhith, dan DR.Hidayat Nurwahid.

Menurut Mawardi, dalam mengerjakan tugas-tugas akhir ia merasa tidak cukup kepada sumber-sumber cetakan, apalagi yang sudah diterjemahkan. “Demi kebenaran saya langsung mencarinya ke manuskrip-manuskrip yang ada di perpustakaan Madinah dan Mesir,” kata Mawardi yang menempuh pendidikan D1 di LIPIA Jakarta. Pasalnya, Mawardi pernah menemukan kesalahan dalam kitab Al-Umm yang pernah dicetak.

“Ketika buku itu saya bandingkan dengan manuskrip, ada tiga baris kalimat yang hilang,” aku Mawardi. Padahal, tambahnya, kalimat itu sangat penting. Inti dari pemikiran Imam Syafii.

Mawardi sangat serius dalam menggali pemikiran-pemikiran Imam Syafii, baik fikih maupun ushul fikih. Ushul fikih merupakan ilmu yang menjadi metode para ulama dalam mengambil dalil-dalil hukum (istinbat) dari al-Qur`an dan Sunnah. Saking seriusnya, dia juga meneliti sanad ilmu dari Imam Syafii. Dalam pengamatannya, matangnya kaidah ushul fikih Imam Syafii berada di tangan Imam Ghazali. Terbukti selama hidup, Imam Ghazali menulis empat buku tentang ushul fikih, yaitu Al-Basith, Al-Wasith, Al-Wajiz, dan Al-Khulafah. Kitab ini menjadi referensi utama para ulama dalam mempelajari ushul fikih Imam Syafii.

Dari situ, Mawardi sangat kagum dengan ulama Islam terdahulu, “Kecintaan mereka terhadap ilmu sangat luar biasa. Hidup mereka habis untuk belajar dan menulis ilmu.” Ini juga yang menginspirasi Mawardi untuk mendalami kitab-kitab ulama terdahulu. “Semua ilmu itu sangat bermanfaat bagi saya kini,” ujar pria yang saat ini menjabat Koordinator Komisi Fatwa MUI Riau.

Selain menjadi Ketua MUI Kabupaten Kampar Riau, Mawardi kini dipercaya sebagai Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru.

[Sumber: Hidayatullah, Edisi Januari 2011]

PT HPAI | Herba Penawar Alwahida Indonesia. ___Perusahaan Muslim Indonesia yang bergerak dalam produksi & distribusi Produk Halal Berkualitas berazaskan Thibbun Nabawi, & fokus pada pemberdayaan ekonomi Ummat Islam sesuai Kaidah Syariah Islam.___

Semakin yakin bahwa HPAI adalah bisnis yang halal. Sistemnya halal, produknya halal. Maka bergabung sekarang juga.hni syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar