Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Rabu, 14 Juli 2021

Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam

 Saya kira, pendapat paling valid yang bisa kita pegang ditengah berbagai pendapat tentang hukum MLM adalah pendapatkan dari Dewan Syariah Nasional MUI. Tentu saja disana berkumpul orang-orang yang kompeten, yang pro kontra, dan yang memahami seluk beluk bisnis ini.

Artinya bukan pendapat pribadi. Yang namanya dewan atau majelis itu bukan sendiri, tetapi kumpulan orang. Ada orang, yaitu para ulama yang memahami ushul fiqh dan fiqh. Ada orang yang memahami juga seperti apa itu MLM sebenarnya. Dan juga mereka telah mengkaji berbagai fatwa yang pernah ada sebelumnya tentang MLM atau network marketing.

Dari sinilah, kenapa saya lebih mengikuti fatwa dari MUI daripada fatwa yang dikeluarkan oleh pribadi atau kelompok tertentu.

Saya yakin, berbagai tuduhan terhadap MLM sudah dibahas saat membahasan tentang hukum MLM ini. Juga melihat MLM lebih objektif. Tidak bias dengan asumsi yang menyamaratakan MLM dengan skema piramid dan money game. Orang yang jernih cara berpikirnya akan mencari tahu apa itu beda MLM, money game, dan skema primid.

Yang saya tahu sekarang adalah MLM itu ada yang halal ada juga yang haram. Dan ini sama dengan bisnis pada umumnya. Bisnis ayam goreng itu bisa halal atau haram. Bisnis jual baju juga bisa halal atau haram.

Yang membedakan halal atau haram itu adalah bagaimana produk dan cara menjalankannya (sistem). Jika tidak melanggar syariah Islam, maka itu halal dan yang melanggar itu halal. Dan ini berlaku untuk semua bisnis, bukan hanya MLM.


Apa Yang Membedakan MLM Halal atau Haram?

Ada Pedoman Halal dan Haram

Seperti daging ayam, bisa halal atau haram. Ada pedoman cara memotong ayam agar halal. Jika tidak diikuti, maka daging ayam bisa haram. Jika mau halal, maka ikuti pedoman cara memotong ayam.

Begitu bisnis MLM yang termasuk bisnis berjenjang, DSM MUI sudah membuat pedomannya. Jika Anda tertarik untuk mempelajarinya, silahkan Anda bisa mendownloadnya disini: 75-Pedoman_PLBS. PLBS adalah singkatan dari Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Jadi MLM atau bisnis apa pun yang berjenjang, jika mau halal harus mengikuti pedoman ini.

Bagaimana Dengan HNI?

Di HNI ada Dewan syariah yang terdiri dari Dewan Syariah internal dan juga dewan syariah dari DSN MUI pusat yang selalu mengawasi, baik diminta atau tidak, baik produk, sistem, dan kegiatan sehari-hari. Jika ada yang tidak sesuai, akan ada teguran untuk dikaji kembali.

Siapakah Dewan Syariah PT HPAI (HNI)?

  • DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA
  • Prof. Drs. H. M. Nahar Nahrawi, SH, MM (BPH DSN-MUI)
  • Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, FIIS (BPH DSN-MUI)

Nah, bagi Anda yang masih ada pertanyaan atau meragukan kehalalan MUI, silahkan hubungi beliau-beliau. Saya sendiri tidak memiliki kapasitas berkaitan fiqh apalagi ushul fiqh. Jadi langsung saja kepada pakarnya. Bahkan pak DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA siap dengan tangan terbuka jika ada yang mau berdikusi.


Tapi Ada Yang Mengharamkan?

Saya menghargai perbedaan pendapat. Banyak hal dalam kehidupan ini yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Banyak contohnya, mulai dari cara Adzan, iqomat, shalat, dan sebagainya, ada saja permbedaan. Apalagi masalah muamalah, sangat mungkin terjadi perbedaan.

Diantara para imam Mahzab saja, yang ilmunya tidak perlu kita ragukan lagi, ada saja perbedaan. Silahkan Anda baca-baca kajian fiqh yang membandingkan para Imam.

Lalu bagaimana sikap kita terhadap perbedaan ini? Saya pilih saja, mana yang saya yakini tanpa merendahkan pendapat orang lain. Saya terima orang lain yang berbeda pendapat, dan saya pegang yang paling saya yakini.

Pak DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA pun sudah menjawabnya yang bisa Anda baca dan tonton penjelasan beliau melalui posting ini: Penjelasan Mengenai MLM Syariah oleh Dewan Syariah HNI. Silahkan Anda baca sambil mengenal siapa ustadz Mawardi itu.

Saya sendiri setelah membaca dan menonton video pihak yang mengharamkan, saya setuju sama mereka. Hanya saja, menurut saya, yang mereka maksud itu money game dan skema piramid. Mungkin dianggapnya MLM itu sama. Padahal jelas beda. Jadi ada bias logika disana, yaitu generalisasi.


Kesimpulan

Seperti Ustadz Mawardi, bahwa DSN MUI tentu tidak sembarangan. Disana berkumpul para ulama, kemudian membahasnya secara serius dan sudah mendengar berbagai pendapat termasuk mengkaji berbagai fatwa. Sehingga dihasilkan pedoman yang membedakan mana yang halal dan haram. Inilah menurut saya Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam.

Dan saya yakin, HNI (PT HPAI) sudah sesuai dengan pedoman tersebut karena diawasi oleh 3 Dewan Syariah. Sehingga saya tetap dan HNI dan yakin dengan kehalalannya. Dan saya persilahkan jika Anda tidak setuju. Jika Anda masih tidak setuju dengan pendapat MUI, apalagi pendapat saya yang bukan siapa-siapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar