Penjelasan Mengenai MLM Syariah oleh Dewan Syariah HNI - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Rabu, 14 Juli 2021

Penjelasan Mengenai MLM Syariah oleh Dewan Syariah HNI

 Silahkan simak penjelasan DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA, supaya kita faham.


Intinya adalah Dewan Syariah Nasional, yang tentu tidak sendirian, terdiri dari kumpulan para ahli dibidangnya, kemudian sudah mengkaji berbagai fatwa tentang MLM. Kesimpulannya tidak semua MLM haram dan tidak semua halal. Artinya ada kriteria yang menentukan halal dan haramnya.

Catatan saya: Fatwa DSN MUI Pusat tentang Pedoman penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), No. 75/DSN-MUI/VII/2009.


Bahwa HNI (HPAI) sudah termasuk MLM yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Dan ketentuan dari MUI, sebuah lembaga dan berupa Majelis/Dewan, bukan perorangan dan kelompok tertentu, maka fatwanya in syaa Allah lebih memiliki legitimasi.

Sekilas Tentang DR. H. Mawardi Muhammad Saleh, MA

Sosok ilmuwan Muslim yang satu ini bisa dikatakan manusia langka. Usianya masih cukup muda. Ia lahir pada 24 Juni 1969, di Bangkinang, Kampar, Riau. Dengan tubuh mungil, setinggi 158 cm, putra Bangkinang, ini mampu meraih prestasi tertinggi di Universitas Islam Madinah. Tahun 2004 lalu, dia menamatkan program doktornya di bidang fiqih dan ushul fiqih dengan predikat Summa Cum Laude (al-Mumtaz ma’a martabati asy-Syarafil Ula). Nilai seluruh pelajarannya adalah ”A Plus”.

Disertasi doktor yang ditulisnya pun bukan biasa-biasa saja. Tebalnya, 1.100 halaman. Judulnya,  Ziyadat was-Tidrakaat al-Imam al-Nawawi, ‘alal Imam ar-Rafi’iy fi Babi al-Zakat.   Seorang penguji mengaku keheranan, karena baru saat itu, dia menemukan ada disertasi setebal 1.000 halaman lebih di Universitas Madinah, tanpa ada satu kesalahan pun dalam nahwu dan sharaf.  Mawardi adalah orang Indonesia kelima yang meraih doktor di Universitas Madinah. Empat sebelumnya adalah Dr Salim Segaf al-Jufri, Dr. Ahsin Sakha, Dr. Abd Muhith, dan Dr. Hidayat Nurwahid.

Putra Bangkinang ini mulai memasuki jenjang S-1 di Universitas Madinah tahun 1990. Di tingkat ini, setiap semester juga dia lalui dengan predikat summa cum laude.  Tahun 2000, ia menyelesaikan pendidikan S2-nya, dengan tesis berjudul Tahqiq al-Matlabal ‘Aliy fi Syarhi Wasith al-Imam al-Ghazali.   Tesis setebal 900 halaman ini merupakan studi tentang filologi terhadap buku al-Matlabul Aliy, sebuah kitab fiqih terbesar dalam mazhab Syafii, karya Ibnu Rif’ah. Padahal, Mawardi hanya mengkaji bab wudhu saja, yang naskah aslinya saja sekitar 600 halaman.  Manuskrip ini belum dibukukan. Jika nantinya, dibukukan, dipekrirakan akan menjadi sekitar 100 jilid.

Penguasaan Dr. Mawardi dalam soal tata bahasa Arab sudah tampak menonjol sejak dia belajar di Pesantren Darun Nahdhah Thawalib, Bangkinang. Ketika itu, dia sudah hafal Kitab nahwu Alfiyah Ibn Malik, yang berisikan 1.000 lebih bait syair di bidang nahwu. Bakat Mawardi dalam penguasaan tata bahasa Arab diwarisi oleh ayahnya, Muhammad Shaleh, seorang guru pesantren di tempat Mawardi belajar.

Karena itulah, disamping belajar sungguh-sungguh, di Madinah Mawardi juga menyempatkan diri bekerja di sejumlah instansi. Ia sempat bekerja sebagai penerjemah di Mahkamah Syariah Madinah dan di Rumah Sakit. Ia juga salah satu staf di lembaga Penelitian Peninggalan Madinah. Mawardi mengaku bersyukur sempat menyelesaikan jenjang pendidikannya sampai S3 di Universitas Madinah. Selepas menyelesaikan S2, ia sempat melamar ke sejumlah universitas. Salah satu yang menerimanya adalah Islamic Studies McGill University.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar