Kewajiban Bisnis MLM Network Marketing Syariah dari DSN MUI Pusat - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Jumat, 20 Agustus 2021

Kewajiban Bisnis MLM Network Marketing Syariah dari DSN MUI Pusat

 

Kewajiban Bisnis MLM Syariah – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah merumuskan pedoman bisnis MLM / Network Marketing Syariah, dalam Fatwa DSN MUI Pusat, tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), No.75 / DSN-MUI / VII / 2009.

Kewajiban Bisnis MLM Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN MUI disebutkan bahwa praktek bisnis PLBS atau yang biasa disebut MLM/Network Marketing Syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’. (Ighra’ adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal- hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan)

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain- lain;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;

12. Tidak melakukan kegiatan money game.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar