Kode Etik HNI HPAI - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Senin, 02 Agustus 2021

Kode Etik HNI HPAI

 

BAB 1 UMUM

Kode Etik HNI pada bagian BAB1 Umum ini membahas mengenai latar belakang HNI HPAI, pasal penjelasan umum dan pasal tentang tujuan utama dibuatnya Kode Etik ini bagi agen-agen HNI di seluruh dunia.

Silahkan baca penjelasan BAB1 Umum sesuai deskripsi dibawah, atau bisa langsung pilih sesuai sub-MENU diatas:

Pasal1 Latar Belakang

PT Herba Penawar Alwahida Indonesia untuk selanjutnya disebut HNI-HPAI, menyadari pentingnya reputasi yang baik.

Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi darisetiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.

Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati norma-norma yang secara universal berlaku dan dipahami secara umum oleh masyarakat dunia.

Agen Perusahaan untuk selanjutnya disebut Agen, sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan Peraturan Keagenan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.

Peraturan Keagenan ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang danmemenuhi etika standar.

Dengan demikian Peraturan Keagenan ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.

Pasal2 Penjelasan Umum

Dalam Peraturan Keagenan ini yang dimaksud dengan:

PT HPAI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.

AGEN adalah perseorangan atau Badan Usaha atau Lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HNI-HPAI.

AGEN AKTIF adalah agen yang secara resmi terdaftar di Perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1 (satu) kali pembelian produk di Agenstok resmi HNI-HPAI.

HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HNI-HPAI sesuai syariat Islam.

Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI-HPAI adalah Komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan Manajemen HNI-HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan HNI-HPAI. KODE HNI-HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HNI-HPAI.

Cooperation of Executive Loyal Leaders (CELLS) adalah lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HNI-HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HNI-HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HNI-HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HNI-HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HNI-HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HNI-HPAI.

Loyal Executive Director (LED) adalah Agen HNI-HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HNI-HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HNI-HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HNI-HPAI dan CELLS. Daftar LED ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HNI-HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Network Marketing lain. Bisnis Network Marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.

PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.

HARGA KONSUMEN adalah harga produk HNI-HPAI untuk non Agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.

HARGA AGEN adalah harga Produk HNI-HPAI untuk Agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.

BONUS adalah reward pembagian keuntungan yang diberikan kepada Agen HNI-HPAI dengan cara pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).

ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HNI-HPAI kepada para Agen HNI-HPAI yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).

TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HNI-HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju'alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).

POIN adalah istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran bonus.

AGENSTOK adalah Agen HNI-HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.

BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HNI-HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.

PROMO adalah mekanisme perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HNI-HPAI, yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.

MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan Keagenan HNI-HPAI.

MENTOR adalah Jalur Upline Aktif langsung seorang Agen HNI-HPAI.

MITRA adalah Jalur Downline Aktif langsung seorang Agen HNI-HPAI.

VENDOR adalah Perusahaan Supplier Produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HNI-HPAI.

Pasal3 Tujuan

Peraturan Keagenan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya

Mengatur hubungan antara HPAI dengan para Agen

Mengatur hubungan antar sesama Agen

Melindungi dan menjaga kepentingan HPAI dan para Agen

Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.


BAB 2 AGEN

Kode Etik HNI BAB2 menjelaskan mengenai tatacara menjadi agen, proses pendaftaran agen, hak sekaligus kewajiban agen, kedudukan agen dan larangan keanggotaan ganda ditutup dengan mekanisme pewarisan agen dan hibah keagenan.

Pasal 4 Menjadi Agen

Pemohon yang dapat menjadi Agen adalah perseorangan atau Badan Usaha atau lembaga. Untuk pemohon yang berbentuk Badan Usaha atau lembaga diatur sebagai berikut 

√ Badan usaha atau lembaga harus diwakili oleh salah seorang pimpinan yang sedang menjabat di badan usaha atau lembaga tersebut

√ Berlaku atas wakil badan usaha atau lembaga tersebut peraturan keagenan HNI-HPAI.


Untuk menjadi Agen harus disponsori oleh seseorang atau badan usaha atau lembaga yang telah dan masih menjadi Agen.

Pemohon wajib mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Agen resmi yang disediakan oleh HNI-HPAI. Formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar.

Seorang calon agen yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Agen resmi, berarti Agen tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan keagenan ini berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu. Dan pemohon dianggap sah sebagai Agen setelah mendapatkan Nomor Agen HNI-HPAI.

Pasal 5 Pendaftaran Agen

Pemohon (calon Agen) harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah pernah menikah dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan.

Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama Agen harus sama dengan nama yang tercantum di rekening Bank Agen yang bersangkutan.

Apabila Agen tidak menggunakan rekening Bank sendiri, maka Agen tersebut wajib menyertakan surat pernyataan.

Apabila data rekening Bank, alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan Agen tersebut.

Dilarang dengan alasan apapun mendaftarkan ulang Agen aktif.


Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen

Agen berhak :

Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan dan CELLS atau lintas jaringan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Mendapatkan harga agen dan poin untuk setiap pembelian produk HNI-HPAI

Mendapatkan bonus dan royalty sesuai target prestasi yang ditetapkan perusahaan

Mendapatkan promo sesuai dengan ketentuan perusahaan.


Agen memiliki kewajiban sebagai berikut :

Menjaga nama baik Perusahaan

Mentaati Peraturan Keagenan HPAI

Mengikuti dan menjalankan Support System HPAI

Menerapkan nilai-nilai akhlaqul karimah.

Pasal 7 Kedudukan Agen

Kedudukan Seorang Agen adalah mitra bisnis independen dengan HPAI.

Seorang Agen tidak memiliki hubungan kerja kepegawaian dengan HPAI.

Agen tidak boleh mewakili HPAI dalam suatu penawaran kerja kepada pihak lain.

Agen tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas nama HPAI dengan pihak lain.

Agen HPAI tidak boleh menggunakan Logo dan Nama HPAI dalam tulisan atau pun media apapun tanpa izin tertulis dari Manajemen PT HPAI.

Agen HPAI hanya boleh membeli produk HPAI Dari AgenStok dan atau Business Center HPAI.

Agen HPAI dilarang keras melakukan hubungan usaha atau hubungan kerja, baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak Vendor HPAI ataupun Pabrik Produk HPAI.


Pasal 8 Larangan Keanggotaan Ganda

Setiap Agen dilarang memiliki nomor Agen lebih dari satu.

Dalam hal ditemukan nomor Agen lebih darisatu, maka Perusahaan berwenang menentukan nomor Agen tersebut yang masih aktif dan menonaktifkan nomor Agen yang tidak aktif.

Seorang Agen yang melakukan pendaftaran ulang atas Agen aktif dianggap tidak sah, sehingga nomor keagenan yang baru hasil daftar ulang otomatis dibatalkan.

Seorang Agen tidak dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Agen HPAI sebelum pengunduran dirinya diketahui oleh Mentor aktif terdekat. Dalam hal pengajuan pengunduran diri Agen, Perusahaan berwenang untuk menerima atau menolak.


Pasal 9 Pewarisan Keagenan

Jika Seorang Agen meninggal dunia, maka keagenannya otomatis beralih kepada ahli warisnya. Dalam hal ahli waris keagenan mengikuti hukum waris secara Syariah Islam. Bukti kematian Agen HPAI secara administrastif ditandai dengan Surat Kematian dan daftar ahli waris harus mendapatkan persetujuan dari Manajemen HPAI.

Dalam hal ini HPAI akan berupaya semaksimal mungkin agar semua ahli waris mendapatkan hak dan bagiannya sesuai aturan yang berlaku. Adapun status Nomor ID HPAI dan Nama Agen HPAI yang meninggal tetap berlaku, dengan nama Agen HPAI ditambahkan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (ALMH) dibelakang namanya.

Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal pewarisan ini maka HPAI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa, keagenan dapat diambil alih sementara oleh HPAI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.

Apabila Penerima waris juga meninggal dunia, maka HPAI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada, dan hal ini akan dibuat di hadapan Notaris.

Dalam hal pewarisan keanggotaan ini, maka segala hadiah dan fasilitas, seperti : PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya, dapat dipindahtangankan kepada penerima warisan.


Pasal 10 Hibah Keagenan

Seorang Agen boleh menghibahkan status keagenannya kepada orang lain dengan persetujuan perusahaan.


BAB 3 Agen Stok

Bab 3 Kode Etik HNI berisikan penjelasan tentang agen stokis antara lain : pasal menjadi agen stok, pasal kewajiban agen stokis, kedudukan agen stok dalam perusahaan hingga status kantor cabang (BC).


Pasal 11 Menjadi Agen Stok

Tentang syarat dan ketentuan untuk menjadi agen stok HNI:

Pemohon yang dapat menjadi Agen Stok adalah setiap Agen HPAI yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenjang niaga dalam Agen Stok HPAI sebagai berikut; Stock Center (SC), Distribution Center (DC), dan Agency Center (AC).

Agen yang mengajukan permohonan untuk menjadi Agen Stok wajib mengisi Formulir resmi Agen Stok sesuai pengajuan jenjang niaganya.

Persetujuan kelulusan permohonan menjadi Agen Stok menjadi kewenangan penuh Perusahaan.


Pasal 12 Kewajiban Agen Stok

Berikut ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Agen stok:

Agen stok wajib menjual produk sesuai harga resmi dan berpoin;

Agen stok wajib melakukan input setiap transaksi penjualan sesuai dengan nomor Agen yang membeli produk di Agen stok tersebut secara amanah;

Agen stok dilarang melakukan penimbunan produk yang berdampak pada penjualan produk dengan harga tidak wajar, baik harga lebih tinggi atau harga lebih rendah;

Agen stok dilarang mendaftarkan keanggotaan fiktif.


Pasal 13 Kedudukan Agen Stok

Kedudukan Agen Stok berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan.

Pasal 14 Garansi Uang Kembali Bagi Agen Stok

Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ijin Usaha Penjualan Langsung atau Berjenjang maka Perusahaan menerapkan Garansi Uang Kembali atas aktifitas Agen sebagai Agenstok, yaitu:

Agen yang telah berhenti dari Agenstok.

Tanggal Invoice yang dikeluarkan adalah dalam waktu 6 bulan dari tanggal pembelian.

Produk yang ingin dikembalikan masih dapat digunakan untuk dijual kembali.

Bonus-bonus Anggota yang dibayar, hasil dari penjualan produk-produk tersebut akan dikurangi dari jumlah nilai produk.

Pihak Perusahaan akan mengeluarkan potongan sebanyak 5% (lima perseratus) dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.

Pembayaran akan dilakukan 1 (satu) minggu setelah dikembalikannya produk ke perusahaan.


Pasal 15 Bussiness Center (BC) dan Agency Center (AC)

Persyaratan menjadi BC dan atau AC mengikuti syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Manajemen HPAI.

BC dan AC sebagai penyedia (Supplier) Produk-produk HPAI, maka wajib menjadi teladan tertinggi standar pelayanan AgenStok dan BC.

BC dan AC dilarang keras menjual produk dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.

BC dan AC dilarang keras terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas dari MLM/Bisnis Network Marketing lain.

BC dan AC dilarang keras menjual produk perusahaan lain yang menjadi Core Business HPAI dan produk yang serupa/sejenis dengan Produk HNI-HPAI.


Pasal 16 Harga Produk, Poin dan Promo

Harga Produk dan Poin Produk ditentukan oleh Manajemen HPAI, dan pembelian dilakukan secara tunai/kontan pada Kantor Pusat HNI-HPAI, AgenStok dan atau Business Center HPAI.

Agen HNI-HPAI berhak membeli Produk HNI-HPAI dengan Harga Agen dan berpoin.

Setiap Agen, AgenStok Dan Business Center HNI-HPAI harus melakukan jual beli Produk sesuai dengan harga dan Poin yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi ataupun menambah.

Tidak diperbolehkan menjual kepada Konsumen (Non Agen HNI-HPAI) dengan Harga Agen, kecuali jika konsumen tersebut mendaftar sekaligus menjadi Agen HNI-HPAI.

Promo Marketing adalah Hak Otoritas penuh Manajemen HNI-HPAI. Agen HNI-HPAI dilarang membuat Promo Marketing yang bersifat massif tanpa persetujuan Manajemen HNI-HPAI.

Setiap Agen, AgenStok dan Busniness Center HNI-HPAI tidak boleh membuat Promo yang mengubah Harga dan Poin Produk, kecuali promo yang telah ditetapkan oleh Manajemen HNI-HPAI.

Setiap Agen, AgenStok dan Business Center HNI-HPAI tidak boleh memperjualbelikan Poin tanpa Produk dalam bentuk dan cara apapun.


BAB 4 Support System

BAB 4 menjelaskan tentang system kerja yang sudah dibakukan oleh HNI sebagai rujukan seluruh agen didalam menjalankan aktifitas bisnis bersama HNI HPAI.

Pasal 17 Support System HNI

HNI-HPAI Support System (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja Agen HNI-HPAI untuk mencapai kesuksesan Bisnis di Halal Network HNI-HPAI dalam SATU SISTEM KERJA yang terintegrasi di bawah otoritas CELLS HNI-HPAI.

HNI-HPAI SS baik secara konsep, aplikasi, dan aturan disiplin berada sepenuhnya di bawah otoritas CELLS.

HNI-HPAI SS tunduk pada Peraturan Keagenan Agen HNI-HPAI.

Agen HNI-HPAI wajib mengikuti dan taat azas atas pelaksanaan HNI-HPAI SS. Dan Agen HNI-HPAI tidak diperbolehkan membuat program, kegiatan, dan atau kreatifitas marketing di luar HNI-HPAI SS yang telah ditetapkan.

Promo, Penghargaan, dan Back Up Marketing hanya diberikan kepada Agen HNI-HPAI yang menjalankan HNI-HPAI SS dengan benar dan taat Azas Disiplin HNI-HPAI SS.


Catatan tambahan dari admin:

Bergabung bersama HNI banyak keuntungan yang di dapat. Berkaitan dengan Support System BAB 4 ini, HNI sudah menyediakan bimbingannya antara lain:

> Ada Mentor yang setia setiap saat akan membantu dengan free coaching. Bila Anda bingung apa dan bagaimana cara menjalankan bisnis HNI, bisa langsung tanya ke mentor kapan saja. In syaa Allah mentor Anda akan dengan senang hati membantu segala kebingungan Anda tersebut.

> Didukung Teknologi Canggih. Anda bersama HNI akan mendapatkan kemudahan karena Support IT HNI yang canggih, sehingga Anda bisa mengelola bisnis ini dengan lebih mudah dari mana saja dan kapan saja. Di HNI sudah disediakan support online baik berupa aplikasi online AVO, web replikasi perusahaan (hni.id), web replikasi dari mentor maupun fasilitas super canggih HSIS untuk para agen stokis.

Pokoknya Anda akan terasa nyaman dengan support system ini. In syaa Allah.


BAB 5 Pelanggaran dan Sanksi

BAB 5 kode etik menjelaskan tentang pelanggaran dan sanksi bagi agen biasa maupun agen stok HNI didalam menjalankan bisnis HNI.

Penjelasan kode etik apa saja yang masuk dalam level pelanggaran berat, sedang dan ringan beserta sanksi yang kemungkinan diberikan kepada agen / agen stok yang melanggar:

Pasal 18 Pelanggaran

Pelanggaran Berat adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran berat sebagai berikut :

Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan melawan hukum Agama dan Negara yang merugikan perusahaan

Agen yang melakukan tindakan mempengaruhi, memprovokasi dan mengajak Agen lain untuk ikut bisnis network marketing lain

Agen atau Agen stok yang melakukan tindakan dengan mengatasnamakan Perusahaan dan merugikan Pihak lain

Agen yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak partner HNI-HPAI seperti : vendor, ekspedisi dan lainnya yang dapat/berpotensi merugikan Perusahaan

Agen yang bersekongkol untuk melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti : menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif

Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-2 (SP-2) untuk kasus yang sama.


Pelanggaran Sedang adalah jika memenuhi salah satu atau sebagian atau keseluruhan dari kategori pelanggaran sedang sebagai berikut :

Setiap Agen atau agen stok yang melakukan pelanggaran atas butir-butir peraturan keagenan seperti: menjual harga tidak wajar di bawah harga resmi, melakukan penimbunan dan mendaftarkan keanggotaan fiktif

Agen atau Agenstok melakukan tindakan promosi perusahaan yang melebihi batas sehingga keluar dari norma-norma syariah

Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa ijin Perusahaan

Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat ijin tertulis dari perusahaan

Melakukan pelanggaran berulang-ulang atas pelanggaran mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen, dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelanggar sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-1 (SP-1) untuk kasus yang sama.

Pelanggaran Ringan adalah sebegai berikut :

Melakukan pelanggaran berupa mengurangi sebagian atau seluruh Hak Agen lain

Dan atau tidak menjalankan Kewajiban sebagai Agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan sebelumnya Agen pelanggar telah menerima sanksi berupa Peringatan Teguran Lisan yang tercatat oleh KODE untuk kasus yang sama.


Pasal 19 Sanksi

Perusahaan Atas dasar keputusan dari KODE berhak sepenuhnya untuk memberikan Sanksi.

Pemberian Sanksi dilakukan setelah KODE melakukan proses investigasi, permintaan keterangan dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Peraturan Keagenan.

Sanksi diberikan sesuai berat dan nilai dampak dari pelanggaran, yaitu:

Teguran Lisan yang tercatat dalam adminsitrasi KODE, dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.

Surat Peringatan ke-1 (SP-1), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.

Surat Peringatan ke-2 (SP-2), dan dapat disertai dengan sanksi disiplin dari KODE.

Surat Pencabutan Keagenan HNI-HPAI.

Teguran Lisan, SP-1, dan SP-2 bukanlah tahapan sanksi, sehingga KODE berhak jika dianggap perlu karena beratnya pelanggaran untuk langsung memberikan sanksi yang dianggap sebagai pelanggaran berat.


KODE dapat mengeluarkan teguran lisan atau Surat Peringatan untuk pelanggaran ringan.

Dalam hal KODE mengeluarkan Surat Peringatan untuk Agen yang melanggar, maka perlu diketahui oleh Perusahaan, Dewan Syariah dan BPH CELLS HNI-HPAI.

Setiap Agen atau Agen Stok yang melanggar Peraturan Keagenan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa:

Tidak mendapatkan bonus

Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan

Perusahaan berhak mencabut keagenannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan

Setiap Agen yang keanggotaannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.


BAB 6 Penutup

Bab akhir yang menyimpulkan seluruh ketentuan kode etik yang telah dibuat oleh perusahaan dan hak mutlak HNI dalam melakukan perubahan pada kode etik sesuai keperluan

Susunan pengurus kode etik dan saluran pengaduan bila terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuaan ini.

Pasal 20 Penutup

Perusahaan memiliki atau mempunyai hak mutlak untuk mengubah atau memperbaharui Peraturan Keagenan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.

Seluruh ketentuan sebagaimana termaksud dalam Peraturan Keagenan merupakan kesepakatan mutlak antara Para Pihak.

Peraturan Keagenan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HNI-HPAI.


Susunan Organisasi Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI

Berikut ini adalah sususan pengurus Komisi Displin dan Etika yang disingkat menjadi KODE Halal Network International:

Dewan Pertimbangan:

DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA

Ust. H. Muslim M. Yatim, Lc

H. Agung Yulianto, SE, Ak. M.Kom


Komisioner KODE:

Supriyono (Ketua)

Erwin Chandra Kelana (Wakil Ketua)

H. Rofik Hananto (Anggota)

ZB. Firly Ramly (Anggota)

Wisnu Wijaya A.P (Anggota)

Amir Hamzah (Sekretaris)


PENGADUAN & KONSULTASI

Aduan dugaan pelanggaran dan atau konsultasi KODE ETIK, silahkan dikirim secara tertulis lengkap dengan kronologis via email ke :

kode@hpaindonesia.net

Contoh dugaan pelanggaran KODE ETIK Agen HNI dan LED HNI :
Perekrutan atau pendaftaran ulang Agen HPAI aktif (dalam enam bulan masih belanja aktif)

Poin Pembelanjaan Pribadi / Agenstok tidak di-INVOICE-kan

LED HNI aktif di bisnis Network Marketing selain Halal Network HNI.

Pelanggaran Support System CELLS-HNI.

Respon administrasi atas aduan akan dikeluarkan oleh Sekretariat KODE selambat-lambatnya 3 x 24 Jam (dalam hari kerja) sejak aduan tersebut diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar