Larangan Kepada Non Member untuk Menjual Produk HNI di Marketplace dan/atau Saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Selasa, 05 April 2022

Larangan Kepada Non Member untuk Menjual Produk HNI di Marketplace dan/atau Saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member)

 


SURAT EDARAN

NOMOR : 004/E-Ed.Dir1/HPAI/03/2022


Kepada Semua Pihak Yang Berkepentingan terhadap Penjualan Produk HNI pada MarketPlace dan/atau Saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member)

Di seluruh Indonesia


Perihal : Larangan Kepada Non Member untuk Menjual Produk HNI di Marketplace dan/atau Saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member)


Bismillahirrahmaanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dasar :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

a. Pasal 8 bahwa “Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung”

b. Pasal 10 bahwa “Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan Distribusi Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika ekonomi dan bisnis dalam rangka tertib usaha.


2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan: 

a. Pasal 42 angka 4 bahwa “Penjualan Langsung secar Multi Level sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

b. Pasal 46 bahwa “Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik.

c. Pasal 51 huruf c bahwa Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan “menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. 

d. Pasal 51 huruf d bahwa Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan “menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

e. Pasal 51 huruf j bahwa Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan “menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau melalui platfom market place”.


3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung bahwa Pasal 21 huruf (h) disebutkan Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin  Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) sebagaimana dalam Pasal 18 dilarang melakukan “Menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUPL, melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place”.


4. Surat Kementerian Perdagangan Pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Perihal Larangan untuk menjual atau memasarkan produk-produk Direct Selling melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place.


Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Manajemen HNI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PT Herba Penawar Alwahida Indonesia merupakan perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/Direct Selling. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.


2. Bahwa dalam rangka mematuhi dan melaksanakan Peraturan-Peraturan yang tersebut diatas, guna menjaga iklim usaha yang sehat dan saling bersinergi bagi  para pelaku usaha distribusi barang, baik pelaku usaha distribusi barang secara langsung maupun usaha distribusi barang secara tidak langsung, maka Non Member/Non Agen HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market Place.


3. Apabila terdapat Non Member/Non Agen HNI memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan/atau melalui Platform Market Place, maka perusahaan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kemudahkan dan kesuksesan terbaik bersama HNI dan memberkahi semua bentuk aktifitas yang kita lakukan.


Demikian kami sampaikan hal ini untuk diketahui. Agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Jakarta, 28 Sya’ban 1443 H / 31 Maret 2022

PT Herba Penawar Alwahida Indonesia

Direktur Utama



Ttd

H. Agung Yulianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar