Hukum MLM HNI – Penjelasan Bagi Orang Awam - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Selasa, 12 Juli 2022

Hukum MLM HNI – Penjelasan Bagi Orang Awam

 Masih banyak yang bertanya Hukum MLM HNI HPAI. Ada yang menuduh haram (semua MLM haram). Ada juga yang mengatakan semua MLM halal. Lalu mana yang benar?

Saya akan mencoba menjelaskan secara sederhana, sebuah penjelasan bagi orang awam (masalah ushul fiqh dan ilmu fiqih) seperti saya.

Bukan karena saya sudah bergabung, kemudian saya membela HNI HPAI. Ceritanya dulu saya ingin bisnis MLM. Bukan karena diajak, tapi saya memang ingin. Kemudian saya mencarinya. Salah satu kriteria yang saya cari adalah yang halal atau sesuai syariah.

Diantara perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat syariah, saya memilih HNI.

Sertifikat Syariah dari DSN MUI Menjawab Keraguan

Ya, saya juga sempat ragu. Mungkin karena banyak omongan bahkan kata ustadz anu, MLM itu haram. Tapi, apakah semuanya? Ya mungkin ada yang haram. Sama seperti ayam goreng, ada yang haram. Ayam goreng akan haram jika cara menyembelihnya salah.

Namun jika memotong ayam dengan cara tuntunan Islam, maka ayam goreng menjadi halal. Begitu juga dengan MLM atau Network Marketing. Jika sistemnya dan cara menjalankannya sesuai dengan tuntunan Islam, maka MLM menjadi halal karena sesuai dengan syariah Islam.

Memang ada? Ya ada. Islam adalah tuntutan hidup, artinya segala aspek kehidupan ada tuntutannya. Memang zaman Rasulullah SAW belum ada MLM, tetapi prinsip-prinsip menjalankan niaga sudah ada. Dan itulah yang digunakan untuk panduan menjalankan MLM atau Network Marketing atau Perusahaan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Sudah ada fatwanya yang dirumuskan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional MUI). Sebuah Perusahaan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) termasuk semua perusahaan berjenjang (MLM salah satunya), jika mengikuti fatwa tersebut, artinya sudah sesuai syariah. In syaa Allah halal.

Bagaimana ciri-ciri perusahaan yang sudah sesuai syariah? Jika kita mau membahas detil, itu akan panjang. Nah bagi orang awam (seperti saya), cukup adanya sertifikat, dimana nama perusahaan jelas disebut disana. Sertifikatnya seperti ini:


Perhatikan:

  • Sertifikat dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI
  • Ditandatangani oleh ketua DSN MUI
  • Ada nama perusahaannya. Perusahaan HNI adalah PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, yang kita kenal dengan singkatan HPAI.
  • Terdaftar di website resmi DSN MUI.

OK, jadi hukum MLM itu tergantung bagaimana sistem dan cara menjalankannya. TIDAK semua haram dan juga TIDAK semua halal. Harus memenuhi kaidah-kaidah syariah. Cara termudah bagi orang awam apakah sudah sesuai syariah atau tidak adalah sertifikat DSN MUI.

Jika sudah mendapatkan sertifikan DSN MUI, maka saya sudah yakin. Kecuali Anda tidak percaya dan yakin terhadap DSN MUI, termasuk para ulama di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar