Perbedaan MLM, Ponzi dan PLBS - Halal Mart Amar Store HNI HPAI - Medan

Breaking

Minggu, 10 Oktober 2021

Perbedaan MLM, Ponzi dan PLBS

 


𝟏. MULTI LEVER MARKETING (MLM)

A. PENGERTIAN MLM

MLM menurut akar kata adalah multi level marketing. Multi berarti banyak dan Level berarti bertingkat/berjenjang. Sedangkan Marketing artinya pemasaran. Jadi Multi Level Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak.

Menurut Clothier (1994: 9) MLM diartikan sebagai bisnis penjualan langsung yaitu direct selling. Penjualan langsung atau direct selling dirumuskan oleh Direct Selling Assosiation sebagai penjualan barang-barang konsumsi langsung ke perorangan, di rumah-rumah maupun di tempat kerja, melalui transaksi yang diawali dan diselesaikan oleh tenaga penjualnya.

MLM juga dikatakan sebagai “Network Marketing”, yaitu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja. Jadi ada kelompok orang yang merupakan jaringan kerja, karena kerjanya melakukan pemasaran maka disebut “Network Marketing” (Yusuf, 2000: 4)

Lebih detail lagi Yusuf (2000: 3) mendefinisikan bahwa dikatakan “Multilevel” karena organisasi distributor, dalam hal ini penjualnya berjenjang banyak. Organisasi distributor bertingkat-tingkat. Tidak sekedar satu atau dua tingkat bahkan tanpa batas. Dalam pengertian “marketing” sebenarnya tercakup menjual. Selain menjual, dalam marketing banyak aspek yang berkaitan antara lain yaitu: produk, harga, promosi, distribusi, dan sebagainya. Pengemasan produk, juga termasuk marketing, jadi marketing adalah lebih luas dari menjual.

Clothier (1993: 33), memberikan deskripsi yang lebih rinci, bahwa MLM dapat juga berarti suatu cara atau metode menjual barang secara langsung pada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor berikutnya; pendapatan dihasilkan dari laba eceran dan laba grosir ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor.

B. CIRI-CIRI MULTI LEVEL MARKETING

Secara prinsip untuk mengetahui bisnis tersebut adalah betul-betul sebuah perusahaan MLM memiliki ciri sebagai berikut :
  • Biaya pendaftaran tidak terlalu mahal dan masuk akal, tidak ada keharusan langsung belanja produk pada saat mendaftar.
  • Ada produk/jasa yang dipertanggung jawabkan.
  • Semua anggota level atas atau bawah memiliki peluang yang sama.
  • Penentu keberhasilan berdasarkan jaringan dan penjualan produk.
  • Produk bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan terjadi pembelian yang berkelanjutan oleh anggotanya sehingga terjadi omset terus menerus walaupun mungkin tidak terjadi pertambahan anggota baru.

B. LIMA PILAR PERUSAHAAN MLM

1). Produk
  • Produk dari perusahaan MLM itu harus unggul, unik dan memiliki nilai repeat order yang tinggi, alias produk yang habis dipakai maksimal 1 bulan. karena kalau kita memasarkan produk yg tidak habis dipakai, maka untuk menciptakan omset jauh lebih berat, misalnya yang di jual Panci/Sepatu/Tas/Kosmetik dll, maka kecil kemungkinannya konsumen yg sama tidak akan membeli kembali di bulan yang akan datang.
  • Produknya harus legal dan sudah memiliki Ijin dari Pihak Berwenang baik lokal maupun Internasional (BPOM, Depkes, FDA, MUI dll..) dengan pabrik standarisasi GMP dan ISO.
  • Produk yang ditawarkan harus banyak, lebih dari 20 item, karena makin banyak jenis produk maka rentang harga makin luas, dan market produk makin luas (Konsumen Banyak Pilihan), jadi pasar lebih luas, mulai dari anak-anak sampai nenek-nenek, pria-wanita, kaya-miskin, pokoknya semua bisa jadi konsumen.
  • Produknya harus laku dipasaran umum, alias bukan hanya membernya saja yang pakai, tapi masyarakat umum juga mendapatkan manfaat produk tersebut, karena memang keunggulan dari produk tersebut.

2). Place (Kantor)
  • Perusahaan MLM tersebut harus memiliki infrastruktur yang luas untuk memudahkan konsumen/member memperoleh barang.
  • Lokasi Cabang / Stokist / Pickup Point / Sub dan sejenisnya harus terdapat diseluruh kabupaten dan kecamatan, bahkan di perumahan.

3). People (SDM/manajemen)
Sebuah perusahaan MLM harus di dukung oleh management dan Board of Director (BOD) yang berpengalaman, dan memiliki visi 20- 50 tahun kedepannya, bukan hanya orang yang punya modal besar Kemudian bikin perusahaan MLM.
  • Tim mananajemennya harus handal dan professional.
  • Pimpinan / BOD Perusahaan MLM itu harus berani investasi di daerah / negara tempat mereka memasarkan produk, misalnya punya gedung sendiri bukan hanya ngontrak ruko apalagi rumah.
  • Team leadernya juga harus berpengalaman, minimal mereka pernah sukses di MLM lain.
  • Perusahaan dan para leader selalu mengadakan training/pelatihan bagi membernya,agar meningkakan SDM member itu sendiri, dan biaya training itu harus ditekan semurah-murahnya bahkan Gratis, bukan malah mencari keuntungan dari training. dan jadwal training juga sudah harus ter jadwal 1 - 2 bulan kedepan agar memudahkan para member untuk untuk mengikuti training sesuai dengan jadwal yang mereka inginkan.

4). Plan (perencanaan/pengembangan)
  • Perusahaan MLM yang baik dan akan longterm (LongLive kalo bahasanya pitub) adalah yang menganut system Brakeaway System, bukan binary/matrix dan sejenisnya.
  • Marketing Plan dari perusahaan itu harus transparat dan terbuka sehingga member bisa menghitung sendiri bonus/reward yang akan mereka terima.
  • Marketing Plannya harus bersifat global, tidak hanya lokalan, jadi bonus di hitung berdasarkan omzet global perusahaan.
  • Kenaikan peringkat mudah, dan Quota / Syarat kualifikasi juga mudah diraih.
  • Member yang bergabung belakangan bisa menyusul Sponsor / uplinenya baik itu peringkat maupun penghasilannya.
  • System kenaikan peringkat secara akumulasi tanpa batas waktu,dan Tidak Ada system hangus atau turun peringkat.
  • Sudah terbukti bahwa bisnis MLM perusahaan itu bisa diwariskan.
  • Dan yang terpenting, contoh orang yang sukses di perusahaan itu sudah banyak, jangan mau terjebak dengan perusahaan yang masih mencari leader-leader baru untuk memulai usahanya, cari perusahaan yang marketing plannya sudah banyak yang terbukti berhasil.

5). Promotion (Promosi)
  • Perusahaan besar selalu mengadakan promosi / promo bagi nasabah/ membernya.
  • Cari perusahaan yang banyak memberikan promo-promo produk, misalnya


2. MONEY GAME (PONZI)

A. Pengertian Ponzi
Definisi skema Ponzi menurut (Benson, 2009; Wilkins et.,al 2012)
“𝐴 𝑃𝑜𝑛𝑧𝑖 𝑠𝑐ℎ𝑒𝑚𝑒 𝑖𝑠 𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑚𝑜𝑑𝑒𝑙 𝑤ℎ𝑒𝑟𝑒 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑟𝑒𝑡𝑢𝑟𝑛𝑠 𝑔𝑖𝑣𝑒𝑛 𝑡𝑜 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑠 𝑐𝑜𝑚𝑒 𝑓𝑟𝑜𝑚 𝑡ℎ𝑒 𝑓𝑢𝑛𝑑𝑠 𝑜𝑓 𝑜𝑡ℎ𝑒𝑟 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑜𝑟𝑠 𝑤ℎ𝑜 𝑟𝑒𝑐𝑒𝑛𝑡𝑙𝑦 𝑗𝑜𝑖𝑛𝑒𝑑”.
Berdasarkan Terjemahan dari kutipan diatas adalah:
Skema Ponzi adalah sebuah skema bermodel investasi dimana return atau pengembalian yang akan diberikan kepada para investor berasal dari dana investor lain yang baru saja bergabung menjadi investornya.

Ponzi adalah sebuah skema yang pernah di lakukan oleh seorang fraudster dari Amerika Serikat bernama Charles Ponzi. Dia melakukan tindakan penipuan investasi perangko pada tahun 1920-an dan menipu banyak orang. Skema Ponzi merupakan sebuah skema penipuan investasi dimana pelaku memberikan return yang kepada investor dari uang investor baru.

Sedangkan Menurut Helmy Attamimi, ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang memayungi bisnis MLM/DS di Indonesia, kegiatan bisnis ini sering dikamuflasekan dengan kegiatan MLM dengan janji untuk besar dalam waktu singkat. Di samping itu biaya pendaftaran tinggi, bonus baru dibayarkan bila ada perekrutan, produk yang dijual bersifat fiktif atau hanya sebagai kedok berkualitas dan harga menjadi pertanyaan serta tidak ada buy back guarantee (jaminan pembelian kembali).

Dalam bisnis Money Game produk hanya alat untuk menjalankan sistem (marketing plan) agar terlihat seperti MLM. Perusahaannya sudah pasti untung tetapi bagi anggotanya untuk mengharapkan menjadi bisnis yang bisa terusmenerus menghasilkan dengan tanpa selalu adanya pertambahan anggota baru dijaringan tidak mungkin. Pada saat tidak ada pertambahan anggota baru di jaringan level bawah, pada saat itu bisnis si-A macet, si-A baru sadar bahwa si-A sudah mengalami kerugian waktu dan bahkan uang.

B. CIRI-CIRI PONZI/MONEY GAME

Berikut adalah beberapa ciri penanda dari sebuah bisnis money game, yang sangat penting untuk diperhatikan:
  • Biaya pendaftaran sangat mahal, biasanya disertai keharusan pembelian produk yang harganya tidak berimbang dengan barang yang diperoleh.
  • Tidak ada produk/jasa yang dijual. Kalau ada, hanya sebagai kedok dan kualitas/harganya dipertanyakan.
  • Peluang keberhasilan yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapat keuntungan dengan menggunakan uang dari anggota yang bergabung belakangan.
  • Penentuan keberhasilan berdasarkan banyaknya uang yang disetor oleh sejumlah orang baru yang direkrut bukan karena belanja/penjualan produk anggota yang sudah ada. (produk kurang berkualitas).
  • Tidak perlu kerja keras, tinggal setor uang dan tunggu hasilnya. 6. Tidak terdaftar di APLI.
  • Memakai skema utama keseimbangan (kanan - kiri seimbang/binari maupun pengembangnya dengan bonus lain lain), Sistem piramida, dan biasanya ada bonus sponsoring (uang anggota yang direkrut diberikan sebagian kepada anggota yang mensponsori, bisnisnya belum jalan uangnya sudah dimakan dulu oleh sponsornya walaupun mekanismenya diatur melalui perusahaan)

C. SKEMA (MUSANG BERBULU DOMBA) PIRAMIDA

Beberapa promotor skema piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu skema bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen. Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, skema piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.
Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, SiA mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 500 ribu - 2 juta agar dapat menjadi “mitra usaha”. Orang yang merekrut Si-A mendapat komisi Rp 100.000 – 500.000 (10 – 25 %) dan sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini promotor sampai perusahaan).

D. KARAKTERISTIK PONZI/MONEY GAME

Dari aturan main tersebut di atas, terlihat bahwa karakteristik bisnis MG dengan skema piramida sebagai berikut:
  1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena: a). Dapat dikategorikan sebagai judi (maysir) sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu. b). Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan. c). Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari Skema piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
  2. Bertentangan dengan dasar-dasar skema penjualan langsung serta kode etik yang berlaku. a). Merupakan metamorfosa dari skema surat berantai yang telah dilarang di banyak negara. b).Aturan mainnya sangat mirip dengan surat berantai

3. MLM SYARIAH (PLBS)

A. PENGERTIAN PLBS

Penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) adalah sebuah usaha penjualan langsung berjenjang (PLB) yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, sistem bisnis penjualan langsung berjenjang (PLB) yang berkembang pesat saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syariah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum muamalah.

Sedangkan menurut Hilman Rosyad Syihab, Penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) adalah penjualan langsung berjenjang untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangan yang tidak ada pelanggaran syariat, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan, dan lain-lain.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penjualan langsung berjenjang syariah merupakan metode pemasaran berjenjang, yang sistem operasionalnya baik dari segi produk, proses perdagangan, manfaat, ataupun etika bisnis berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.

B. KRITERIA PBLS

Pada prinsipnya, apakah sesuatu usaha penjualan langsung berjenjang halal atau haram, tidak bisa dipukul rata. Tidak ditentukan masuk tidaknya dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjulan Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan penjulan langsung berjenjang syariah (PLBS). Melainkan tergantung sejauhmana usaha ini mempraktikkan bisnisnya di lapangan, lalu dikaji sesuai dengan syari’ah atau tidak. Berikut ini beberapa poin panduan yang dapat digunakan untuk menilai apakah sebuah usaha penjulan langsung berjenjang syariah (PLBS) atau tidak.

1). Bussines plan
Business Plan adalah rencana pengembangan bisnis yang mengatur tata cara kerja, perhitungan bonus, dan persyaratan kenaikan jenjang. Business plan haruslah jelas, realistis, dan transparan. terdapat point – point penting yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang menjalankan binis penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), antara lain:
  • Tidak menjanjikan kaya mendadak atau mendapatkan uang secara cepat dan mudah.
  • Tidak mengarahkan distributor pada materialisme, konsumerisme, atau gaya hidup yang mendorong pada kemubaziran.
  • Tidak adanya unsur skema piramida, di mana hanya yang berada pada level-level puncak saja yang diuntungkan, sedangkan pada level-level bawah mengalami kerugian.
  • Biaya pendaftaran tidak terlalu tinggi, biaya pendaftaran dapat diumpamakan sebagai pengganti biaya starter kit atau kartu anggota yang harganya relatif tidak terlalu mahal.

2). produk
Ketentuan produk dalam penjualan langsung berjenjang syariah yaitu memiliki produk yang dijual atau adanya transaksi riil atas barang atau jasa yang diperjual belikan. Barang dan jasa yang diperjualbelikan jelas kehalalannya, dengan dibuktikan penelitian dari pihak yang berwenang. Tidak ada excesive mark up atas harga produk yang diperjual belikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional. Barang dan jasa diupayakan kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong pada konsumerisme dan pemborosan. Memiliki jaminan dikembalikan, jika barang ternyata tidak berkualitas atau rusak.

3). perusahaan
Perusahaannya harus jelas badan hukumnya, alamat, asal perusahaan luar negeri atau dalam negeri. Manajemen dan pemiliknya mempunyai reputasi yang baik, tidak mempunyai catatan kriminal, tidak cacat hukum, dan dari kalangan pebisnis mereka bukan orang tercela. Dari segi perijinan, mereka memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Lebih bagus lagi jika bergabung dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Perusahaan dengan sistem penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) terdapat Dewan Pengawas Syariah dalam menjalan usahanya. Lembaga ini secara tidak langsung sebagai internal auditand surveillance system (sistem pengawasan internal) untuk memfilter jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama Islam pada suatu usaha syariah.

4) suport system
Support system yaitu kelompok kerja yang bertugas menyiapkan dan segala kebutuhan dalam menjalankan bisnis penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS). Dalam support system terdapat pelatihan yang dilakukan oleh grupnya atau oleh perusahaan langsung yang dilakukan secara teratur. Perusahaan menyiapkan berbagai pelatihan kepemimpinan, komunikasi, kewirausahaan, dan program lain yang mendukung pengembangan keahlian para distributor. Yang tak kalah penting dalam support system, perusahaan mengajarkan kejujuran dalam bisnis, tidak mengajarkan berbohong atau menutupi cela produk pada prospek untuk mengelabuhinya agar mengikuti bisnis yang ditawarkan. Selain itu, terdapat paradigm shift tentang orientasi dan image sukses. Sukses tidak selalu diukur lewat dimilikinya sejumlah materi, tetapi ada yang jauh lebih dari itu, yaitu kesuksesan intelektual, emosional, dan spiritual.

Tulisan ini disadur dari beberapa referesi yang nanti akan saya cantumkan di bawah. Jika teman-teman mempunyai koreksi terhadap tulisan yang saya buat selama itu didasari fakta ilmiah, kritik dan saran akan saya terima dengan senang hati. saya sendiri adalah alumni salah satu perguruan tinggi negeri yang kebetulan bidang ekonomi adalah kejuruan yang saya tempuh. Namun demikian, bukan berarti tulisan yang saya buat sempurna dan tanpa kesalahan. Sekali lagi, jika teman-teman menemukan kesalahan pada tulisan yang saya buat dan mempunyai pembenaran yang didasarkan pada fakta ilmiah, dengan senang hati saya akan menerima kritik dan saran dari teman-teman.

REFERENSI :

  • Clothier. 1994. Multi Level Marketing. Jakarta: Erlangga.
  • Fadhil. 2011. 17 Top MLM/DS Indonesia 2011. Jakarta: My Income, vol.1, 2011.
  • Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media
  • Jauhari, Sofwan. 2011. MLM dalam Perspektif Syariah Islam. Jakarta: Global Network, edisi Oktober.
  • The Leader. 2007. The Secreet Book of MLM. Bandung: Mic Publisher.
  • Drew, M. Jacquelin and Drew, E. Michael. 2010. Ponzimonium: Madoff and the Red Flags of Fraud
  • Chasin and Hoelscher. 2009. Ponzi Schemes in the Carribean. IMF Working Paper. 09-95
  • Kuswara. 2005. Mengenal MLM Syariah. Tangerang: Qultum media.
  • Nurdianti, Opy. 2020. Skema Ponzi di Indonesia: Rekam Jejak Media Informasi vs Victim Profile. Skripsi. Program Akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember. Jember.
  • Arum, Imam Mas. 2012. Multi Level Marketing (MLM) Syariah : Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba, Money Game. STAIN Salatiga. Vol. 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar